KITAB ZAKAT
(mazhab imam syafi'i)
Dalil Tentang Zakat
Dalil tentang zakat
Hukum
zakat adalah wajib. Baik zakat mal maupun zakat fitrah. Dalilnya adalah sebagai
berikut:
1.
Dalil Quran وأقيموا الصلوة وآتوا الزكاة
Artinya :
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat. (QS Al-Baqarah 2:43; 110; Al-Bayyinah
98:5).
2.
Dalil Hadits: بُِنيَ الإسلام على خمس
شهادةِ أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقاِم الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت
وصوم رمضان
Artinya : Islam itu didirikan atas lima ; bersaksi bahwa tiada Tuhan sekain Allah dan Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, Membayar zakat, menunaikan haji ke baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim)
Hukum Mengeluarkan Zakat
Hukum mengeluarkan zakat
Hukum
zakat adalah wajib. Baik zakat mal maupun zakat fitrah. Dalilnya adalah sebagai
berikut:
1.
Dalil Quran :
وأقيموا الصلوة وآتوا الزكاة
Artinya
:
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat. (QS
Al-Baqarah 2:43; 110; Al-Bayyinah 98:5).
2.
Dalil Hadits:
بُِنيَ الإسلام على خمس شهادةِ أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقاِم الصلاة
وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان
Artinya
:
Islam itu didirikan atas lima ; bersaksi bahwa tiada Tuhan sekain
Allah dan Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, Membayar zakat,
menunaikan haji ke baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan. (HR. Bukhari dan
Muslim)
Penerima Zakat
Penerima zakat
Golongan
umat Islam yang berhak menerima zakat ada delapan berdasarkan Al Quran Surah
At-Taubah 9:60 sebagai berikut:
1.
Orang fakir: orang yang amat
sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi
penghidupannya.
2.
Orang miskin: orang yang tidak
cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3.
Amil/Pengurus zakat: orang yang
diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4.
Muallaf: orang kafir yang ada
harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5.
Memerdekakan budak: mencakup juga
untuk melepaskan muslim xang ditawan oleh orang-orang kafir.
6.
Orang berhutang: orang yang
berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup
membayarnya.
7.
Pada jalan Allah (sabilillah):
yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.
8.
Orang yang sedang dalam perjalanan
yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Macam Macam Zakat
Macam macam zakat
Zakat
ada dua macam yaitu zakat harta (mal) dan zakat fitrah.
1.
Zakat harta (mal) adalah zakat yang
wajib dikeluarkan dari harta seorang muslim apabila sudah mencapai jumlah
tertentu (nishab).
2.
Zakat Fitrah adalah zakat yang
wajib dikeluarkan seorang Muslim menjelang hari raya Idul Fitri pada bulan
Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram/3,5 liter makanan pokok
yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat Harta
Zakat harta
Zakat
harta (mal) adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta seorang muslim
ap`bila sudah mencapai jumlah tertentu (nishab).
SYARAT HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
1.
Milik penuh
2.
Harta yang dapat berkembang
3.
Sampai nishab (ambang batas minimal).
4.
Melebihi kebutuhan pokok.
5.
Bebas dari hutang.
6.
Sampai haul (satu tahun) atau setelah panen untuk zakat pertanian.
JENIS HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
Harta
yang wajib dizakati apabila mencapai nishab (ambang batas minimum) adalah:
1.
Emas dan Perak (At-Taubah 9:34)
2.
Hasil Pertanian (Al-An'am 6:141)
3.
Aset Perdagangan (Al-Baqarah 2:267)
4.
Hasil yang dikeluarkan dari bumi (barang tambang)
5.
Binatang ternak.
6.
Zakat Profesi.
Zakat Emas dan Perak
Zakat emas dan perak
Nishab
(ambang batas minimal) emas, perak dan uang yang wajib dizakati dan jumlah
zakat adalah sebagai berikut:
1.
Emas : 85 gram emas murni atau 20
dinar.
2.
Perak : 672 gram atau 200 dirham.
3.
Uang tunai, tabungan, cek, saham,
surat berharga, dan lain-lain, berpedoman pada nishab emas dan perak
Jumlah:
Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2 1/2 % atau 2.5 persen.
Waktu:
Zakat dikeluarkan apabila harta sudah mencapai setahun (haul).
Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak
Contoh
:
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai
berikut :
*Tabungan: Rp 5 juta
*Uang tunai (di luar kebutuhan pokok): Rp 2 juta
*Perhiasan emas (berbagai bentuk): 100 gram
*Utang yang harus dibayar (jatuh tempo): Rp 1.5 juta
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.
Tabungan: Rp 5.000.000
2.
Uang tunai: Rp 2.000.000
3.
Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000: Rp 1.000.000
------------------------------
Jumlah Rp 8.000.000
Utang Rp 1.500.000
------------------------------
Saldo Rp 6.500.000
Besar
zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-
Zakat Pertanian dan Perkebunan
Zakat pertanian dan perkebunan
Ada
dua macam hasil pertanian. Yaitu, (a) makanan pokok seperti beras, gandum,
jagung, kurma, anggur dan lain-lain; dan (b) bukan makanan pokok seperti
buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll.
A. ZAKAT PERTANIAN
MAKANAN POKOK
Hasil
pertanian makanan pokok seperti beras dan gandum adalah sebagai berikut:
Nishab: 5
wasaq yang setara dengan 652,8 kg atau 653 kg gabah kering atau 520 Kg beras.
Waktu mengeluarkan zakat: setelah panen.
Jumlah
zakat yang harus dikeluarkan:
1.
1/10 atau 10% apabila disiram air hujan/mata air/sungai.
2.
1/20 atau 5% apabila pemeliharaannya menelan biaya pengairan
seperti pakai pompa diesel, dll.
Cara menghitung zakat:
3.
Pertama, biaya pupuk, insektisida,
dan biaya lain selain pengairan diambilkan dari hasil panen. Apabila hasil
bersih mencapai 653 kg gabah kering/520 kg beras, maka berarti sudah wajib
zakat.
4.
Kedua, zakatnya hasil bersih panen
x 5% apabila pengairan memakan biaya. Hasil bersih panen x 10% apabila
pengairan tidak memakan biaya seperti dengan air hujan, sungai, dll.
B. ZAKAT PERTANIAN BUKAN MAKANAN POKOK
Zakat hasil
pertanian yang bukan makanan pokok adalah sebagai berikut:
Nishabnya
disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah
(negeri) tersebut. Dalam konteks Indonesia itu berarti beras.
Jadi,
nishabnya = seharga 653 kg gabah kering/520 kg beras.
Cara menghitung
zakat:
5.
Pertama, biaya pupuk, insektisida,
pekerja dan biaya lain selain pengairan diambilkan dari hasil panen. Apabila
hasil bersih mencapai senilai 653 kg gabah kering/520 kg beras, maka berarti
sudah wajib zakat.
6.
Kedua, jumlah zakatnya adalah hasil
bersih panen x 5% apabila pengairan memakan biaya. Hasil bersih panen x 10%
apabila pengairan tidak memakan biaya seperti dengan air hujan, sungai, dll.
C. PERBEDAAN ULAMA TENTANG HASIL PERTANIAN YANG WAJIB DIZAKATI
Terdapat
perbedaan ulama tentang apa saja dari hasil pertanian dan perkebunan yang wajib
dizakati. Yang secara singkat dapat dikategorikan sebagai berikut:
7.
Gandum (hintah- حنطه), gandum jenis
lain (sya’ir - شعير), korma, anggur dan jagung, selainnya tidak wajib zakat.
Ini pendapat Musa bin Thalhah, al-Hasan, Ibnu Sirin, dan ulama terdahulu
(salaf/mutaqaddimin) lain.
8.
Bahan makanan pokok, dapat disimpan
dan dikeringkan seperti gandum, jagung, beras dan sejenisnya. Selain itu, tidak
wajib dizakati. Ini pendapat madzhab Syafi'i dan Maliki.
9.
Seluruh hasil pertanian dan
perkebunan yang dapat ditimbang atau ditakar, tahan lama, dan dapat
dikeringkan, baik berupa bahan makanan pokok seperti gandum, beras, jagung dan
sebagainya maupun berupa kacang-kacangan seperti kacang tanah, kacang kedele,
kacang polong dan sebagainya, atau berupa bumbu-bumbuan seperti jintan putih,
atau biji-bijian seperti biji kol dan sebagainya. Adapun sayur mayur tidak
wajib dizakati karena tidak dapat ditimbang atau ditakar dan bukan biji-bijian.
Inipendapat Madzhab Hanbali.
10. Semua hasil pertanian atau
perkebunan wajib dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% apabila dikerjakan dengan
tujuan untuk keperluan produksi. Baik itu makanan pokok, biji-bijian,
sayur-sayuran, yang sengaja ditanam. Ini pendapat madzhab Hanafi.
Catatan penting:
seandainya
hasil pertanian Anda termasuk jenis yang tidak wajib zakat menurut sebagian
pendapat di atas, dan Anda mengikuti pendapat itu, Anda tetap berkewajiban
zakat dari jalur lain, yaitu zakat emas perak yang senilai 85kg emas dan waktu
pembayaran apabila sudah mencapai setahun (haul).
STATUS ZAKAT HASIL PERTANIAN DARI TANAH SEWA
Menurut
Jumhur (mayoritas ulama fiqih), penyewa adalah pihak yang berkewajiban membayar
zakat dari hasil pertanian. Bukan yang punya tanah. Walaupun ada pendapat dalam
madzhab Hanafi yang menyatakan sebaliknya. Yakni, bahwa pemilik tanah yang
harus bayar zakat.
ZAKAT HASIL PERTANIAN
BAGI HASIL (SYIRKAH, KONGSI, JOINT VENTURE)
Apabila
hasil pertanian berasal dari usaha lebih dari satu orang (dua orang atau lebih)
yang dikenal dengan usaha kongsi/akad syirkah/joint venture, maka pelaku usaha
tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali setelah hasil bersih penghasilan telah
mencapai nishab (ambang minimal wajib zakat) untuk masing-masing musytarik
(pelaku bagi hasil).
Contoh :
hasil
bersih panen di sawah yang berasal dari akad kongsi antara A dan B adalah 1306
kg, setelah dibagi dua maka masing-masing memperoleh 653 kg (berarti mencapai
nishab), maka keduanya harus mengeluarkan zakat. Kalau umpama hasil total panen
senilai 1000 kg beras, setelah dibagi dua ternyata masing-masing mendapatkan
500 kg beras, maka tidak wajib zakat karena tidak mencapai nishab.
Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan
Syarat-syaratnya
1.
Berbentuk suatu usaha yang terikat dengan adanya jual beli.
2.
Ada usaha untuk memperoleh untung atau laba.
3.
Nishab dan kadarnya
Nishabnya
berpedoman pada emas (85 gr) yang dihitung dari modal + laba. Kadar zakat yang
harus dikeluarkan sebanyak 2 1/2-nya.
Cara Menghitung Zakat Perdagangan (Perniagaan)
Kekayaan
yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga
bentuk di bawah ini :
1.
Kekayaan dalam bentuk barang
2.
Uang tunai
3.
Piutang
Contoh :
Sebuah
perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
1.
Mebel belum terjual 5 set: Rp 10.000.000
2.
Uang tunai: Rp 15.000.000
3.
Piutang: Rp 2.000.000
----------------------------
Jumlah Rp 27.000.000
Utang & Pajak Rp 7.000.000
----------------------------
Saldo Rp 20.000.000
Maka,
zakat yang harus dibayar adalah: 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Zakat Harta / Zakat Mall
Zakat pertambangan
Bentuk
: semua hasil tambang yang berharga baik padat maupun cair. Nishab dan kadar
barang tambang adalah berpedoman kepada nishab emas.
Jumlah
zakat yang harus dikeluarkan:
1.
2 1/2 %, jika diperoleh dengan
mencurahkan tenaga dan biaya.
2.
20% (1/5) jika diperoleh dengan
tidak menelan biaya dan banyak tenaga.
Zakat Hewan Ternak
Zakat hewan ternak
Ada
beberapa zakat Hewan ternak diataraya :
1.
Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab
kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi. Perincian nishab dan zakatnya
adalah sebagai berikut:
1.
30 ekor : 1 ekor berumur 1 - 2 tahun.
2.
40 ekor : 1 ekor berumur 2 - 3 tahun.
3.
60 ekor : 2 ekor berumur 1 -2 tahun.
4. 70 ekor : 1 ekor berumur 1 -2 tahun dan 1 ekor berumur 2 - 3 tahun.
2.
Kambing/domba
Nishab
kambing dan zakatnya adalah sebagai berikut:
1.
40 sampai dengan 120 ekor : 1 ekor .
2.
121 sampai dengan 200 ekor : 2 ekor.
3.
201 sampai dengan 399 ekor : 3 ekor.
4.
400 sampai dengan 499 ekor : 4 ekor.
5.
500 sampai dengan 599 ekor : 5 ekor.
6. Dan seterusnya.
3.
Ternak Unggas(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
1.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 85 gram
emas.
2. Jumlah zakat: 2,5 %
4.
Unta
Rinciannya
nishab unta dan zakatnya adalah sebagai berikut:
1.
5-9 ekor zakatnya 1 ekor kambing/domba. Kambing berumur 2 tahun
atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
2.
10-14 ekor zakatnya 2 ekor kambing/domba
3.
15-19 ekor zakatnya 3 ekor kambing/domba
4.
20-24 ekor zakatnya 4 ekor kambing/domba
5.
25-35 ekor zakatnya 1 ekor unta bintu Makhad. Yaitu, Unta betina
umur 1 tahun sempurna, masuk tahun ke-2
6.
36-45 ekor zakatnya 1 ekor unta bintu Labun. Yaitu, Unta betina
umur 2 tahun, masuk tahun ke-3.
7.
45-60 ekor zakatnya 1 ekor unta Hiqah. Yaitu, Unta betina umur 3
tahun, masuk tahun ke-4.
8.
61-75 ekor zakatnya 1 ekor unta Jadz'ah. Yaitu, Unta betina umur 4
tahun, masuk tahun ke-5
9.
76-90 ekor zakatnya 2 ekor unta bintu Labun. Yaitu, Unta betina
umur 2 tahun, masuk tahun ke-3.
10. 91-120 ekor zakatnya 2 ekor unta Hiqah. Yaitu, Unta betina umur 3
tahun sempurna, masuk tahun ke-4.
Zakat Profesi
Zakat profesi
Berikut
adalah pembahasan mengenai zakat profesi
1.
Batas minimum (nisab) untuk gaji
yang harus dizakati adalah senilai 85 gram emas atau 595 gram perak.
2.
Harta tersebut harus sampai 1 tahun
(haul)
3.
Jumlah yang wajib dikeluarkan
adalah 2.5 atau 2 1/2 %, dengan berpedoman pada harga emas pada saat wajib
mengeluarkan zakat. Misalnya, hari ini 20 Juni 2013 harga emas adalah Rp.
428.000/gram maka nisah gaji yang harus dizakati apabila mencapai Rp. 428.000 x
85 = Rp. 36.380.000 (tiga puluh enam juta tiga ratus delapan puluh ribu)
4.
Penghitungan zakat memakai bulan
Qomariyah Hijriyah. Bukan Masehi.
5.
Gaji yang dihitung zakat adalah
yang tidak terpakai untuk keperluan sehari-hari.
Cara Menghitung Zakat Profesi
Zakat
profesi adalah zakat yang diambil dari gaji bulanan seseorang. Ulama
kontemporer seperti Yusuf Qardhawi (يوسف القرضاوي), Muhammad Abu Zahrah (محمد أبو
زهرة), Abdurahman Hasan (عبد الرحمن حسن), Abdul Wahhab Khallaf (عبد الوهاب خلاف),
Wahbah Az-Zuhaili (وهبة الزحيلي), hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI nomor
3 tahun 2003 dan lain-lain sepakat akan wajibnya zakat profesi berdasarkan
keumuman perintah dalam Quran Surah Al Baqarah 2:267 dan Adz-Dzaariyaat 51:19.
Dan mengacu pada pendapat sebgian sahabat (Ibnu Abbas, Ibnu Masud dan
Mu’awiyah), Tabiin ( Az-Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, dan Makhul) juga pendapat
Umar bin Abdul Aziz, dll. (الفقه الإسلامي وأدلته2/866 )
Cara
menunaikan zakat profesi ada dua macam yaitu (a) setiap bulan setelah gaji
keluar; dan (b) setiap tahun. Zakat profesi bulanan dianalogikan dengan zakat
pertanian yang dikeluarkan setiap kali panen, namun nilai zakat dianalogikan
pada zakat emas perak yaitu 2.5 %. Sementara zakat profesi tahunan dianalogikan
(qiyas) pada zakat emas dan perak. Dengan demikian, cara penghitungan zakat
profesi bulanan berbeda dengan yang tahunan. Detailnya sebagai berikut:
Cara Menghitung Zakat
Profesi Bulanan
Zakat
profesi bulanan, sama dengan zakat pertanian dalam nishab dansama dengan zakat
emas dalam nilai zakat yakni 2.5 persen. Detailnya sbb:
*Nishab
(penghasilan minimal): senilai 653 kg gabah kering atau 520 Kg beras. Kalau
harga beras Rp. 8.000/kg x 520 = Rp. 4.160.000,- Kalau gaji total perbulan
sudah mencapai jumlah ini atau lebih, maka wajib zakat.
*Waktu bayar: setiap bulan.
*Nilai zakat: 2.5%
Yusuf
Qardhawi berpendapat bahwa penghitungan zakat profesi ada dua cara yang
sama-sama dapat dipakai:
1.
Secara langsung (bruto), zakat
dihitung dari 2,5 persen dari penghasilan kotor secara langsung. Contoh, gaji perbulan
5 juta (berarti sudah sampai nishab) x 2.5% = Rp. 125.000
2.
Zakat dihitung setelah dipotong
kebutuhan pokok termasuk hutang dan kredit (netto). Contoh, gaji perbulan 5
juta dipotong kebutuhan pokok 3 juta. Sisa 2 juta berarti tidak sampai nishab
dan tidak wajib zakat.
Cara Menghitung Zakat Profesi Tahunan (Haul)
Zakat
profesi tahunan dianalogikan dengan zakat emas perak.
*Nishab:
senilai 85 gram emas. Kalau satu gram = 400.000 x 85 gram = Rp. 34.000.000
(tiga puluh empat juta)
*Waktu bayar: akhir tahun tutup buku.
*Nilai zakat: 2.5 %
Penting!!!
Kalau
nilai gaji selama setahun kurang dari Rp 34 juta, maka tidak wajjib zakat.
CARA MENGHITUNG ZAKAT DARI GAJI BULANAN MENURUT ULAMA KONSERVATIF
Ulama
fiqih salaf dan ulama kontemporer konservatif madzhab Hanbali seperti Ibnu Baz
dan Ibnu Uthaimin (Wahabi) berpendapat bahwa gaji bulanan wajib zakat tapi
harus dianalogikan dengan zakat emas dan perak yakni (a) nishabnya senilai 85
gram emas dan (b) harus haul (mencapai setahun penuh). Pendapat ini didukung
oleh mayoritas anggota muktamar zakat di Kuwait
Namun mereka juga membolehkan dua tipe cara pembayaran zakat yaitu tiap bulan atau pertahun itu semua tetap dengan syarat harus mencapai setahun.
1. Cara konvensional:
Cara dasar
dalam menghitung zakat gaji bulanan adalah dengan dihitung perbulan. Misalnya,
gaji bulan Ramadan tahun ke-1 yang sudah mencapai nisab dibayar pada bulan
Ramadan tahun ke-2. Gaji bulan Syawal tahun ke-1 dibayar zakatnya pada bulan
Syawal tahun ke-2, dan seterusnya selama setahun.
2.
Cara alternatif: Takjil Zakat
1.
Tentukan bulan apa untuk membayar
zakat. Misalnya, bulan Ramadan.
2.
Maka, zakat pada bulan-bulan
berikutnya diikutkan pada bulan Ramadan tersebut.
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Waktu membayar zakat fitrah
Adapun
waktu wajibnya zakat fitrah adalah sejak terbenamnya matahari pada hari akhir
bulan Ramadhan. Artinya, bayi yang lahir sebelum terbenam matahari atau orang
yang mati setelah terbenam matahari sudah dan masih berkewajiban membayar zakat
fitrah.
Sedangkan
waktu membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat hari raya Idul Fitri. Dan
boleh dilakukan sejak awal bulan Ramadhan menurut madzhab Syafi'i. Yang utama
menjelang sehari atau dua hari sebelum lebaran Idul Fitri.
Jika
lewat dari shalat Idul Fitri, maka jatuhnya sebagai sedekah.
Dalil Zakat Fitrah
Dalil zakat fitrah
Berikut
adalah beberapa dalil dalil untuk zakat fitrah.
1.
Hadits sahih riwayat Bukhari tentang wajibnya zakat fitrah dan
jumlahnya 1 sha'
فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر من رمضان صاعاً من تمر
، أو صاعاً من شعير ؛ على العبد والحر ، والذكر والأنثى ، والصغير والكبير من
المسلمين . و أمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة
Artinya:
Rasulullah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan sebanyak 1
sha' kurma, atau biji-bijian untuk .. laki-laki, perempuan, anak kecil, orang
dewasa yang Islam.
2.
Hadits sahih riwayat Bukhari tentang waktu mengeluarkan zakat
fitrah
فعن نافع مولى ابن عمر رضي الله عنهما أنه قال في صدقة التطوع :
" و كانوا يعطون قبل الفطر بيوم أو يومين
Artinya:
Ibnu Umar berkata, "Mereka memberikan zakat selang sehari
atau dua hari sebelum lebaran Idul Fitri."
3.
Hadits hasan riwayat Abu Daud tentang hikmah zakat fitrah
فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو
والرفث ، وطعمة للمساكين . من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ، ومن أداها بعد
الصلاة فهي صدقة من الصدقات
Artinya:
Nabi Muhammad mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang
berpuasa dari kesia-siaan dan kekotoran dan untuk memberi makan orang miskin.
Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Idul Fitri maka itu adalah zakat
fitrah yang diterima dan barangsiapa yang membayar zakat fitrah setelah shalat
maka itu dianggap sedekah biasa.
Siapa yang Wajib Zakat Fitrah
Wajib zakat fitrah
Menurut
Al-Ghazi dalam Fathul Qorib, syarat wajibnya zakat Fitrah ada 3 yaitu :
1.
Islam,
2.
terbenamnya matahari pada hari
akhir bulan Ramadan dan
3.
ada kelebihan makanan pokok untuk
menunaikan zakat fitrah pada malam dan siangnya hari raya Idul Fitri . Lebih
detail.
Jadi,
anak kecil maupun dewasa, tua dan muda, laki-laki dan perempuan wajib bayar
zakat fitrah. Khusus untuk bayi, anak kecil dan istri maka yang wajib
menunaikan zakat adalah laki-laki yang wajib menafkahinya yaitu ayah dan suami.
Namun, bagi yang mampu dianjurkan membayar sendiri.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Bacaan niat zakat fitrah
Teks
lafadz bacaan Niat zakat fitrah dalam bahasa Arab dan terjemahannya adalah
sebagai berikut:
1.
Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri.
نَوَيْتُ اَنْ اَخْرَجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِ فَرْضًا ِللهِ
تَعَالىَ
Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri,
Fardhu karena Allah Ta’ala
2.
Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk anak laki-laki
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ... فَرْضًا
ِللهِ تَعَالَى
Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya
(sebut namanya) Fardhu karena Allah Ta’ala
3.
Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk anak perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ... فَرْضًا
ِللهِ تَعَالَى
Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya
(sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala
4.
Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk orang yang diwakili
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ
تَعَالَى
Artinya:
Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya),
Fardhu karena Allah Ta’ala
5.
Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا
ِللهِ تَعَالَى
Artinya:
Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya, Fardhu karena
Allah Ta’ala
6.
Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ
مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Artinya:
Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan
atas sekalian yang saya diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at,
fardhu karena Allah Ta’aala.
Bacaan Do'a Penerima Zakat Fitrah
Bacaan doa penerima zakat fitrah
Yang menerima zakat fitrah disunnahkan baca doa berikut:
ءَاجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ
فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ طَهُوْرًا
Artinya :
Sengaja Allah senantiasa
memberimu pahala, pada barang yang telah engkau berikan dan mudah-mudahan Allah
memberikanmu berkah pada apa saja yang tinggal padamu serta mudah-mudahan
dijadikannya kesucian bagi engkau
Bagian Penting
Penting
Zakat
berbeda dengan pajak. Oleh karena itu, zakat bukanlah pajak. Dan pajak bukan
zakat. Pendapat yang mengatakan bahwa kalau sudah membayar zakat maka tidak
perlu bayar pajak. Atau yang sudah bayar pajak tidak perlu membayar pajak
adalah pendapat tidak valid dan tidak memiliki dasar hukum Islam yang sahih. Info
lebih detail.
==================
Sumber Rujukan dan Bacaan lanjutan:
1.
Fiqhuz Zakah oleh Yusuf Qaradawi
2.
Panduan Zakat Praktis oleh Hasan
Rifa'i Al Faridy
3.
Fiqhul Islami wa Adillatuhu oleh
Wahbah Az-Zuhaili
4.
Fatwa MUI nomor 3 tahun 2003
5.
Baznaz
6.
Kitab Al-Majmuk oleh Imam Nawawi
Komentar
Posting Komentar