Profil Kompetensi

 

No

Informasi Jabatan/ Pekerjaan

Tugas dalam Pekerjaan

Kode Unit Kompetensi

Judul Unit Kompetensi

Referensi SKKNI

(skkni.kemnaker.go.id)

1

Berdasarkan studi kasus yang digambarkan dan mengacu pada tabel kebutuhan tenaga kerja nasional tahun 2023 – 2024 pada bidang Otomotif terdapat salah satu potensi jabatan/pekerjaan alat berat, kendaraaan ringan roda 4, sepeda motor roda 2. Pada uraian profil kompetensi jabatan ini dipilih pemetaan untuk jabatan/pekerjaan pada sepeda motor roda 2

 

·    Melakukan diagnosis penyebab kerusakan.

·    Mengeksekusi perbaikan yang sesuai dengan tingkat/jenis kerusakan.

 G.45TSM01.014.2

 

 

 

 

 

Menentukan Jenis Pekerjaan Service Sepeda Motor

Kepmenaker RI nomor 147 tahun 2019 Temtang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Perdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobl Dan Sepeda Motor Golongan Pokok Perdagangan, Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor Bidang Teknik Sepeda Motor

 

 

·    Melakukan pemeriksaan bagian kendaraan secara menyeluruh dan melakukan penanggulangan kerusakan sebelum terjadi.

 

 

 

G.45TSM01.019.2

 

 

 

 

 

 

 

Melakukan Perawatan Sistem Injeksi

 

·    Memesan sparepart dan perlengkapan yang dibutuhkan kepada supplier peralatan untuk perbaikan.

·    Membuat laporan kondisi kendaraan setelah dilakukan perawatan dan menyusun jadwal pengecekan rutin.

 

 

 

G.45TSM01.001.2

 

 

 

Menyusun Program Kerja Bengkel

Komentar