|
No |
Informasi
Jabatan/ Pekerjaan |
Tugas
dalam Pekerjaan |
Kode Unit
Kompetensi |
Judul
Unit Kompetensi |
Referensi
SKKNI (skkni.kemnaker.go.id) |
|
1 |
Berdasarkan studi kasus yang digambarkan dan mengacu
pada tabel kebutuhan tenaga kerja nasional tahun 2023 – 2024 pada bidang
Otomotif terdapat salah satu potensi jabatan/pekerjaan alat berat, kendaraaan
ringan roda 4, sepeda motor roda 2. Pada uraian profil kompetensi jabatan ini
dipilih pemetaan untuk jabatan/pekerjaan pada sepeda motor roda 2 |
·
Melakukan
diagnosis penyebab kerusakan. ·
Mengeksekusi
perbaikan yang sesuai dengan tingkat/jenis kerusakan. |
G.45TSM01.014.2 |
Menentukan Jenis
Pekerjaan Service Sepeda Motor |
Kepmenaker RI nomor 147 tahun 2019 Temtang Penetapan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Perdagangan Besar Dan
Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobl Dan Sepeda Motor Golongan Pokok
Perdagangan, Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor Bidang Teknik
Sepeda Motor |
|
·
Melakukan
pemeriksaan bagian kendaraan secara menyeluruh dan melakukan penanggulangan
kerusakan sebelum terjadi. |
G.45TSM01.019.2 |
Melakukan Perawatan Sistem Injeksi |
|||
|
·
Memesan sparepart
dan perlengkapan yang dibutuhkan kepada supplier peralatan untuk perbaikan. ·
Membuat laporan
kondisi kendaraan setelah dilakukan perawatan dan menyusun jadwal pengecekan
rutin. |
G.45TSM01.001.2 |
Menyusun Program Kerja Bengkel |
Komentar
Posting Komentar